Dari Akselerasi Menuju Keseimbangan: Dua Jalur, Satu Arah Pendidikan Dokter Spesialis Indonesia
Penulis: Tonang Dwi Ardyanto*
Kita tidak hanya membutuhkan lebih banyak dokter spesialis. Kita membutuhkan sistem yang mampu menghasilkan jumlah, jenis, dan distribusi dokter spesialis sesuai kebutuhan—sambil menumbuhkan kemampuan daerah untuk mendidik generasi berikutnya.
Indonesia sedang melakukan akselerasi besar dalam pendidikan dokter spesialis. Kebutuhannya memang nyata. Kekurangan dokter spesialis masih besar, distribusinya timpang, sementara kebutuhan pelayanan kesehatan terus berkembang.
Untuk menjawab persoalan itu, setidaknya dua gerakan besar sedang berlangsung bersamaan. Kementerian Kesehatan mengembangkan pendidikan dokter spesialis melalui Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSPPU). Pada saat yang sama, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mempercepat pengembangan PPDS melalui perguruan tinggi, fakultas kedokteran, rumah sakit pendidikan, dan Sistem Kesehatan Akademik.
Dua gerakan ini jangan dibaca sebagai dua perlombaan. Keduanya seharusnya menjadi bagian dari satu perjalanan menuju sistem pendidikan spesialis yang lebih merata dan pada akhirnya lebih seimbang.
Dua Misi yang Berbeda, tetapi Berurutan
Dalam jangka pendek, kita memang perlu menambah sekaligus mendistribusikan dokter spesialis. Salah satu gagasan kuat di balik RSPPU adalah memberi kesempatan kepada dokter yang berasal atau bekerja di daerah dengan kekurangan spesialis untuk mengikuti pendidikan, kemudian kembali atau ditempatkan pada wilayah yang membutuhkan.
Tetapi ada misi jangka panjang yang lebih mendasar. Kita tidak cukup hanya mendistribusikan dokter. Kita juga harus mendistribusikan kemampuan untuk menghasilkan dokter spesialis.
Pada tahap pertama, polanya kira-kira: dokter dari daerah—belajar di pusat pendidikan—menjadi spesialis—kembali ke daerah.
Tahap berikutnya harus bergerak menuju: dokter dari daerah—belajar semakin dekat dengan wilayahnya—menjadi spesialis—berkembang dan menetap di sana—kemudian ikut mendidik generasi berikutnya.
Perbedaannya sangat penting. Yang pertama mendistribusikan hasil pendidikan. Yang kedua membangun kapasitas pendidikan.
Tahap Kedua Itu Sebenarnya Sudah Dimulai
Menariknya, kita tidak harus menunggu masa depan untuk memulai tahap kedua tersebut. Program akselerasi Kemdiktisaintek sudah bergerak ke arah itu.
Universitas Cenderawasih, misalnya, meluncurkan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif sebagai PPDS pertama di Tanah Papua. Di NTT, pendidikan spesialis mulai dikembangkan melalui Universitas Nusa Cendana. Di Kalimantan Barat, Universitas Tanjungpura membuka PPDS pertama di provinsi tersebut. Kalimantan Tengah, Gorontalo, Maluku, dan wilayah lain juga menjadi bagian dari perluasan kapasitas pendidikan spesialis.
Artinya, pada saat RSPPU digunakan untuk mengisi kesenjangan kebutuhan yang belum dapat dijawab oleh kapasitas pendidikan yang tersedia, kita sebenarnya juga sudah mulai menyiapkan kemampuan daerah untuk memenuhi kebutuhannya sendiri pada masa depan. Di sinilah kedua kebijakan itu semestinya bertemu.
RSPPU sebagai Pengisi Kesenjangan, Bukan Pengganti
UU Nomor 17 Tahun 2023 memberikan posisi yang menarik. Pasal 209 ayat (1) menempatkan pendidikan profesi bidang kesehatan dalam pendidikan tinggi yang diselenggarakan perguruan tinggi dengan bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan dan pemangku kepentingan terkait. Ayat (2) kemudian membuka jalur tambahan: pendidikan spesialis dan subspesialis juga dapat diselenggarakan oleh rumah sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama, dengan tetap bekerja sama dengan perguruan tinggi dan pihak terkait.
Frasa “juga dapat” penting dibaca secara proporsional. Undang-undang menyediakan RSPPU sebagai suatu kemungkinan, bukan kewajiban bahwa setiap daerah atau setiap disiplin harus mempunyai jalur RSPPU. Karena itu, keberadaan RSPPU seharusnya selalu dibaca dari kebutuhan yang belum dapat dipenuhi, bukan dari dorongan untuk membentuk jalur paralel di setiap tempat.
RSPPU tidak diperlukan karena jalur perguruan tinggi harus digantikan atau dianggap tidak memadai secara keseluruhan. RSPPU diperlukan ketika masih ada kebutuhan yang belum mampu dijawab oleh kapasitas pendidikan yang tersedia: bidang spesialis tertentu belum tersedia, kemampuan mendidik masih kurang, atau wilayah pelayanan belum terjangkau oleh ekosistem pendidikan yang ada.
Dalam posisi itu, RSPPU dapat menjadi jembatan untuk menutup celah yang belum terjangkau, sementara kapasitas pendidikan daerah terus dibangun. Keberhasilannya bukan diukur dari seberapa banyak program RSPPU dapat dibuka, melainkan dari seberapa besar kesenjangan nyata yang berhasil ditutup tanpa menduplikasi kapasitas yang sebenarnya sudah tersedia.
Jembatan itu diperlukan karena ada celah, bukan untuk menggantikan jalan yang sudah berfungsi baik.
Komplementer: Menambah Kapasitas, Bukan Sekadar Menambah Penyelenggara
Jika RSPPU berfungsi sebagai pengisi kesenjangan kapasitas, maka setiap pembukaannya semestinya dimulai dari peta kebutuhan, bukan dari keinginan menambah jumlah prodi. Pertanyaan pertama bukan apakah sebuah rumah sakit mampu membuka program, melainkan apakah ada kebutuhan yang belum dapat dijawab oleh program pendidikan yang sudah tersedia.
Bila suatu wilayah membutuhkan tambahan dokter spesialis pada bidang tertentu dan fakultas kedokteran di wilayah tersebut sudah mempunyai PPDS yang bermutu serta masih dapat diperbesar kapasitasnya, respons pertama tidak otomatis membuka RSPPU baru pada bidang yang sama. Yang lebih rasional adalah memperkuat kapasitas yang sudah ada: pendidiknya, jejaring rumah sakit, kuota, fasilitas, dan sistem supervisinya.
RSPPU menjadi sangat bernilai ketika terdapat kebutuhan yang belum dapat dijawab oleh jalur yang ada: jenis spesialisasi belum tersedia, kapasitas pendidikan memang tidak mencukupi, atau terdapat wilayah pelayanan yang belum terjangkau. Di situlah RSPPU menciptakan additionality—kapasitas tambahan yang sebelumnya memang belum ada—bukan sekadar menghadirkan institusi penyelenggara tambahan.
Dengan demikian, logikanya bukan universitas belum cukup lalu RSPPU harus diperbanyak. Logikanya adalah: petakan kebutuhan, lihat kapasitas PPDS yang telah tersedia, perkuat kapasitas yang masih dapat dikembangkan, kemudian gunakan RSPPU secara komplementer untuk mengisi gap yang benar-benar belum tertutup.
RSPPU dan PPDS perguruan tinggi seharusnya bekerja pada peta kebutuhan yang sama, bukan tumbuh sebagai dua sistem yang saling menandingi.
Bukan “Gratis versus Berbayar”
Cara kita mengomunikasikan kebijakan juga perlu lebih presisi. RSPPU kerap diperkenalkan kepada publik sebagai pendidikan spesialis “gratis”. Dari sudut peserta penerima beasiswa, istilah itu mudah dipahami karena biaya pendidikannya tidak dibayar sendiri.
Tetapi secara kebijakan, pendidikan tersebut tentu tidak gratis. Ada pihak yang membayar, yaitu negara melalui skema pembiayaan publik. Program Beasiswa LPDP RSPPU membiayai berbagai komponen pendidikan dan biaya pendukung, disertai ketentuan pendayagunaan setelah lulus.
Yang penting, dukungan pembiayaan juga tersedia bagi peserta PPDS melalui perguruan tinggi. Karena itu, dikotomi “RSPPU gratis sedangkan universitas harus membayar” tidak cukup menggambarkan kenyataan kebijakan.
Tidak semua peserta PPDS universitas otomatis memperoleh beasiswa, tentu saja. Tetapi jika seseorang memang dididik karena kebutuhan negara dan setelah lulus akan didayagunakan ke wilayah yang membutuhkan, prinsip pembiayaannya seharusnya tidak ditentukan oleh label hospital-based atau university-based. Dukungan negara seharusnya mengikuti kebutuhan dan misi penugasannya.
Bukan jalurnya yang dibiayai. Yang dibiayai adalah kebutuhan masyarakat akan dokter spesialis.
Jangan Pula Menjadi Perlombaan Jumlah Prodi
Hal yang sama berlaku dalam komunikasi mengenai jumlah program. Bertambahnya prodi melalui Kemdiktisaintek bukan berarti RSPPU harus membuka jumlah tertentu sebagai “jawaban”. Sebaliknya, bertambahnya RSPPU tidak perlu dibaca sebagai perlombaan dengan fakultas kedokteran.
Yang harus dicari adalah titik kebutuhan yang belum tertutup, lalu dipilih instrumen yang paling efektif untuk menutupnya.
Kalau ukuran keberhasilan berubah menjadi berapa prodi dibuka oleh masing-masing jalur, kita berisiko kehilangan tujuan awalnya. Ukuran yang lebih bermakna adalah berapa kapasitas pendidikan baru yang sungguh-sungguh tercipta, berapa kesenjangan wilayah dan bidang yang berhasil ditutup, berapa wilayah yang tadinya kosong kini mampu mendidik spesialis, dan apakah tenaga yang dihasilkan kemudian bertahan di tempat yang membutuhkannya.
Yang perlu kita perlombakan bukan jumlah papan nama prodi, tetapi kemampuan memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat.
Pusat Lebih Banyak, Peserta per Pusat Tidak Harus Lebih Banyak
Pemerataan kapasitas pendidikan membawa manfaat lain. Saat ini kesempatan memperoleh pendidikan spesialis masih dipersepsikan sangat terbatas dan kompetisinya keras. Peminat terkumpul pada sejumlah pusat pendidikan tertentu.
Seleksi yang ketat tentu diperlukan. Tetapi kelangkaan akses tidak sama dengan mutu. Ketika center berkualitas semakin tersebar, calon peserta tidak harus seluruhnya berebut pintu yang sama. Kompetisi masih ada, tetapi dapat menjadi lebih proporsional.
Pada saat yang sama, masing-masing center justru tidak perlu menerima peserta dalam jumlah terlalu besar. Inilah paradoks yang penting: jumlah center secara nasional dapat meningkat, sementara jumlah peserta pada setiap center dapat menjadi lebih kecil dan lebih terkelola.
Produksi nasional tetap bertambah karena pusatnya lebih banyak. Namun pendidikan pada tingkat program menjadi lebih efektif: rasio pendidik-peserta lebih masuk akal, supervisi lebih dekat, pengalaman klinis lebih terjamin, dan beban antara pelayanan dengan pendidikan lebih seimbang.
Lingkungan Pendidikan yang Lebih Sehat
Di titik ini kita dapat menghubungkannya dengan persoalan perundungan. Tidak tepat mengatakan bahwa mengurangi jumlah peserta otomatis menghilangkan bullying. Perundungan dalam pendidikan kedokteran berkaitan dengan struktur hierarki, penyalahgunaan otoritas, normalisasi perilaku, beban kerja, perlindungan peserta, dan efektivitas sistem pengaduan.
Namun, pendidikan yang lebih proporsional dapat memperbaiki sebagian kondisi strukturalnya. Peserta yang jumlahnya sesuai kapasitas pendidik lebih mungkin memperoleh supervisi yang memadai. Beban pelayanan dapat dikelola lebih baik. Hubungan pendidik-peserta dapat lebih personal. Dan ketika kesempatan pendidikan tidak dipersepsikan sebagai pintu yang sangat langka dan nyaris tidak tergantikan, ketimpangan relasi kuasa juga berpotensi berkurang.
Itu bukan obat tunggal terhadap bullying. Tetapi pemerataan kapasitas, jumlah peserta yang proporsional, supervisi yang baik, perlindungan peserta, dan mekanisme pengaduan yang kuat dapat bersama-sama membangun lingkungan pendidikan yang lebih sehat.
Tahap Akhirnya adalah Keseimbangan
Justru ketika kita sedang sibuk mengatasi kekurangan, kita perlu mulai memikirkan pertanyaan berikutnya: kapan produksi harus mulai disesuaikan?
Tentu bukan sekarang secara seragam. Indonesia masih membutuhkan banyak dokter spesialis. Tetapi kebutuhan tidak akan selalu sama menurut disiplin dan wilayah.
Suatu daerah bisa mulai mencukupi dokter anestesi sementara masih kekurangan radiolog. Suatu kota mungkin relatif jenuh untuk bidang tertentu ketika kabupaten lain masih kosong. Teknologi, demografi, epidemiologi penyakit, sistem rujukan, dan kemampuan pembiayaan juga akan terus mengubah kebutuhan.
Karena itu, pendidikan spesialis jangan dibangun sebagai mesin yang hanya mengenal satu arah: semakin banyak semakin baik. Sistem harus mempunyai mekanisme umpan balik.
Ketika kebutuhan besar, kapasitas ditambah. Ketika suatu wilayah belum mempunyai center, kapasitas lokal dibangun. Ketika kebutuhan mulai terpenuhi, kuota disesuaikan. Ketika bidang tertentu mulai mendekati keseimbangan, sumber daya dapat dialihkan ke bidang atau wilayah lain.
Dengan sistem semacam itu, risiko kejenuhan tidak baru diketahui setelah terlalu banyak dokter dihasilkan. Ia dicegah dari hulu.
Pada Akhirnya, yang Kita Cari adalah Keseimbangan
Barangkali di sinilah kita perlu berhenti sejenak dari perdebatan tentang hospital-based dan university-based. Sebab masyarakat sesungguhnya tidak terlalu berkepentingan dokter itu kelak lahir dari jalur mana. Yang mereka perlukan adalah dokter spesialis yang cukup, bermutu, tersebar, dan hadir di tempat ketika mereka membutuhkan pelayanan.
Karena itu, apa yang sedang dilakukan Kementerian Kesehatan dan Kemdiktisaintek seharusnya tidak dibaca sebagai dua lintasan yang saling mendahului. RSPPU dapat membantu menutup kesenjangan yang belum dapat dijangkau oleh kapasitas pendidikan yang tersedia hari ini. Sementara penguatan PPDS melalui fakultas kedokteran, rumah sakit pendidikan, dan Sistem Kesehatan Akademik di berbagai daerah sedang menyiapkan sesuatu yang lebih panjang umurnya: kemampuan daerah untuk memenuhi kebutuhannya sendiri pada masa depan.
Keduanya dibutuhkan, tetapi tidak harus melakukan hal yang sama di tempat yang sama. Jika kapasitas yang ada masih dapat diperkuat, perkuatlah. Jika masih ada gap yang nyata, isilah dengan instrumen yang paling tepat. Jika suatu wilayah belum mempunyai kemampuan pendidikan, bangunlah. Dan jika kebutuhannya mulai terpenuhi, jangan terus diperbesar hanya karena kita mampu membukanya.
Di sinilah prinsip berbasis kebutuhan seharusnya menjadi kompas bersama. Pembiayaan pun mestinya mengikuti logika yang sama. Bila seorang dokter dididik karena negara membutuhkannya untuk mengisi kekurangan di suatu wilayah, negara patut mendukung proses pendidikannya—apa pun jalur yang ditempuhnya. Tidak perlu dibangun dikotomi “gratis” dan “berbayar” seolah keduanya berasal dari dunia yang berbeda.
Demikian pula jumlah program. Tidak perlu ada perlombaan siapa membuka lebih banyak prodi. Tidak perlu pula setiap pembukaan program pada satu jalur harus dijawab dengan pembukaan program pada jalur yang lain.
Yang perlu kita perlombakan bukan jumlah prodi, tetapi seberapa cepat kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi dengan mutu yang terjaga dan distribusi yang semakin adil.
Jika kapasitas pendidikan makin tersebar, kesempatan masuk PPDS tidak lagi menjadi perebutan terhadap beberapa pintu yang sangat sempit. Setiap center dapat menerima peserta sesuai kemampuan pendidiknya, bukan sebanyak mungkin. Supervisi dapat lebih dekat, beban pendidikan lebih terkelola, dan hubungan pendidik-peserta lebih sehat.
Tentu ini tidak otomatis menghapus perundungan. Tetapi sistem yang tidak terlalu sesak, tidak terlalu langka, dan tidak terlalu timpang dalam relasi kuasa memberi ruang yang lebih besar bagi pendidikan yang lebih manusiawi.
Lalu pada suatu saat nanti, ketika jumlah dan distribusi mulai mendekati kebutuhan, kita pun harus berani mengerem. Itulah tahap yang sering terlupakan dalam setiap kebijakan akselerasi.
Produksi yang baik bukan produksi yang terus membesar. Produksi yang baik adalah produksi yang tahu kapan harus bertambah, kapan harus bertahan, dan kapan harus dikurangi.
Maka perjalanan pendidikan spesialis Indonesia seharusnya bergerak melalui satu alur yang semakin matang: dari kekurangan menuju akselerasi; dari akselerasi menuju penutupan gap; dari penutupan gap menuju distribusi dokter dan pembangunan kapasitas pendidikan; dan dari sana menuju keseimbangan antara produksi dan kebutuhan.
RSPPU dapat menjadi jembatan dalam perjalanan itu. Tetapi jembatan yang baik dibangun karena ada celah yang harus dilewati, bukan untuk menggantikan jalan yang telah berfungsi. Dan jembatan juga tidak dibangun agar orang berhenti di atasnya; ia dibangun supaya kita dapat sampai ke seberang.
Dan “seberang” yang ingin kita tuju bukanlah Indonesia dengan sebanyak mungkin program pendidikan spesialis. Melainkan Indonesia ketika Papua, NTT, Maluku, Kalimantan, Sulawesi, dan berbagai daerah lain tidak lagi sekadar menunggu dokter spesialis datang dari pusat; ketika fakultas kedokteran dan rumah sakit di daerah telah cukup kuat untuk ikut mendidik; ketika seorang dokter dapat tumbuh, belajar, bekerja, lalu menjadi pendidik di ekosistem tempat masyarakat memang membutuhkannya.
Pada saat itu, kita tidak lagi hanya berhasil memeratakan dokter spesialis. Kita telah berhasil memeratakan kemampuan untuk melahirkan dokter spesialis.
Dan mungkin di situlah ukuran keberhasilan yang sesungguhnya: bukan ketika kita mempunyai prodi sebanyak-banyaknya, tetapi ketika setiap daerah mampu memperoleh—dan pada waktunya ikut menghasilkan—dokter spesialis secukupnya, setepatnya, dan sesuai kebutuhan masyarakatnya.
Dari akselerasi menuju keseimbangan. Itulah perjalanan yang semestinya kita siapkan sejak sekarang.
*) Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow