Fikih Pariwisata yang Berwelas Asih: Wisatawan Muslim dan Kesejahteraan Hewan

Fikih Pariwisata yang Berwelas Asih: Wisatawan Muslim dan Kesejahteraan Hewan

Smallest Font
Largest Font

Penulis: Afghan Azka Falah, S.Si., M.Bio.Et* 

Seorang anak tertawa riang di punggung gajah. Tak jauh dari situ, wisatawan mengantre untuk berswafoto dengan anak harimau yang tampak jinak. Semua tersenyum, kamera berbunyi, unggahan media sosial pun siap. Namun, pernahkah kita bertanya bagaimana hewan-hewan itu dilatih, di mana mereka tidur, dan apa yang terjadi setelah rombongan kita pulang?

Bagi Muslim, pertanyaan itu penting karena menyangkut cara kita memperlakukan makhluk Allah saat bersenang-senang. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjadikan fikih pariwisata sebagai salah satu tema dalam rangka Munas Tarjih XXXIII. Tema ini memberi kesempatan baik untuk bertanya: apakah fikih pariwisata hanya mengurus salat, makanan halal, dan penginapan, atau juga etika terhadap sesama makhluk di tempat tujuan?

Wisata hewan: ramai, tetapi sering luput dari perhatian

Tim peneliti Universitas Oxford yang dipimpin Tom Moorhouse (2015) menilai 24 jenis atraksi wisata satwa liar yang dikunjungi sekitar 3,6 hingga 6 juta wisatawan setiap tahun. Hanya enam jenis yang berdampak bersih positif bagi konservasi dan kesejahteraan hewan. Sebanyak 18 jenis (75 persen-nya) berdampak buruk bagi kesejahteraan hewan, dengan perkiraan 230 ribu hingga 550 ribu hewan terlibat. Ironisnya, hanya 7,8 persen ulasan wisatawan yang mengeluhkan hal itu.

Dalam kajian lanjutan, Moorhouse dan rekan-rekannya (2017) menjelaskan bahwa atraksi semacam ini belum diatur otoritas global, sehingga uang dan selera wisatawanlah yang menentukan apa yang dianggap wajar. Padahal, wisatawan awam kurang pengetahuan dan mudah terbawa bias psikologis. Artinya, setiap tiket yang kita beli adalah sebuah suara. Di sinilah fikih pariwisata perlu hadir.

Kerangka tiga lapis ala Majelis Tarjih

Majelis Tarjih tidak memandang fikih semata-mata sebagai daftar boleh dan tidak boleh. Dalam tradisi ijtihad kolektif Muhammadiyah, fikih dipahami sebagai panduan bertingkat: nilai dasar (al-qiyam al-asasiyah), asas umum (al-ushul al-kulliyah), dan ketentuan praktis (al-ahkam al-far'iyyah). Pola ini tampak pada fikih-fikih tematik seperti Fikih Air, Fikih Kebencanaan, Fikih Informasi, dan Fikih Perlindungan Anak. Kerangka itu selaras dengan semangat Tajdid Muhammadiyah, yaitu pembaruan yang menjawab persoalan zaman tanpa meninggalkan Al Quran dan sunah. Tiga lapis ini saya pinjam untuk membaca persoalan wisata hewan.

Lapis pertama: nilai dasar

Al Quran tidak memandang hewan sebagai benda. QS Al-An'am [6]: 38 menyebut binatang di bumi dan burung yang terbang sebagai umat-umat seperti manusia, sedangkan QS Al-Isra [17]: 44 menggambarkan makhluk-makhluk itu bertasbih. Manusia diberi amanah sebagai khalifah (QS Al-Baqarah [2]: 30), yakni pengelola yang memakmurkan, bukan penguasa yang sewenang-wenang. Safitri dkk. (2022) menyimpulkan bahwa kesejahteraan hewan dalam Islam berpijak pada teologi dan fungsi kekhalifahan itu. Sarra Tlili (2018) mencatat bahwa etika hewan dalam Islam beerpeegang pada prinsip: hewan boleh dimanfaatkan, tetapi dalam batas moral yang tegas.

Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ mengabarkan bahwa seorang perempuan disiksa karena mengurung kucing tanpa memberinya makan dan minum (HR Bukhari dan Muslim). Seorang lelaki diampuni karena memberi minum anjing yang kehausan, dan pada setiap makhluk bernyawa ada pahala (HR Bukhari dan Muslim). Seorang nabi pun ditegur karena membakar sarang semut (HR Bukhari dan Muslim).

Lapis kedua: asas umum

Ada empat asas yang dapat dijadikan pegangan. Pertama, tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain (HR Ibnu Majah dan Ahmad), yang dapat diperluas kepada makhluk yang berada dalam tanggung jawab kita. Kedua, ihsan atas segala sesuatu (HR Muslim). Ketiga, maslahat dan pencegahan jalan menuju kerusakan (sadd az-zari'ah), dua pertimbangan yang dikenal dalam ijtihad Muhammadiyah. Keempat, tolong-menolong dalam kebajikan, bukan dalam dosa (QS Al-Ma'idah [5]: 2). Asas keempat sangat relevan berkaitan dengan uang yang kita bayarkan di loket atraksi sebenarnya secara tidak langsung dapat ikut membiayai penyiksaan.

Lapis ketiga: ketentuan praktis

Ulama klasik membolehkan pengandangan hewan dengan syarat kebutuhannya dipenuhi. Hasyiyah Qulyubi membolehkan mengurung hewan untuk dilihat atau didengar suaranya selama diberi makan, dan Al-Qaffal membolehkan memelihara burung dalam sangkar selama kebutuhannya dicukupi (dikutip NU Online). Al-'Izz bin 'Abdissalam merinci hak hewan: dinafkahi dengan layak, tidak dibebani melebihi kemampuan, tidak dicampur dengan hewan yang melukainya, serta disediakan tempat istirahat dan minum yang nyaman. Imam An-Nawawi menyebut ulama sepakat melarang memukul dan mencap wajah hewan (dengan besi panas).

Ulama kontemporer menerapkannya pada kebun binatang. Abdul-Fattah Ashoor dari Al-Azhar membolehkannya selama hewan diberi makan dan minum, kandang bersih, dan lingkungannya sebisa mungkin menyerupai habitat. Di Indonesia, Fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2014 mengharamkan perburuan dan perdagangan ilegal satwa langka. Jadi, kebun binatang tidak otomatis terlarang, tetapi kebolehannya bersyarat.

Persoalannya, syarat klasik “kebutuhan terpenuhi” terlalu ringkas untuk zaman ini. Ilmu kesejahteraan hewan mengenal pemenuhan kebutuhan hewan melalui Lima Kebebasan (Five Freedoms): bebas dari lapar dan haus, ketidaknyamanan, rasa sakit dan penyakit, serta rasa takut dan tertekan, juga bebas mengekspresikan perilaku alami. Ulasan Pufpaff (2016) dalam Meat Science menemukan bahwa teks Islam mendukung kelimanya. Di sinilah pendekatan Tarjih yang memadukan bayani (teks), burhani (ilmu), dan irfani (kepekaan batin) menemukan lahannya: teks memberi prinsip, sains memberi ukuran, dan hati memberi welas asih.

Solusi praktis

Bagi wisatawan, ada enam langkah sederhana.

  1. Cari tahu sebelum membeli tiket. Periksa izin, pengelola, dan cara perawatan hewan. Fennell dkk. (2023) telah menyusun kriteria awal agar wisatawan awam dapat menilai tata kelola, konservasi, dan kesejahteraan di sebuah atraksi. Jangan hanya mengandalkan ulasan daring yang positif saja.

  2. Hindari kontak langsung dengan satwa liar. Memeluk, menggendong, atau berswafoto dengan satwa liar adalah tanda bahaya. World Animal Protection menyimpulkan bahwa satwa liar yang bisa dipeluk atau dijadikan latar swafoto kemungkinan besar diperlakukan dengan kejam atau diberikan zat penenang yang menekan perilaku alaminya.

  3. Jangan memaksanak naik hewan tunggangan. Al Quran membolehkan hewan sebagai tunggangan (QS An-Nahl [16]: 5–8), tetapi hadis tentang unta yang kelelahan (HR Abu Dawud) mengingatkan kita tentang beban, istirahat, makan, dan minum. Menunggang gajah dinilai buruk bagi kesejahteraan hewan dalam studi Moorhouse dkk.

  4. Tinggalkan pertunjukan yang memaksa perilaku tak alami. Menjadi penonton berarti ikut menjadi pasar bagi latihan yang berisiko menyakiti.

  5. Jangan asal belanja dan memberi makan. Jangan membeli suvenir dari satwa dilindungi dan jangan memberi makan satwa liar sembarangan, hal ini perlu diperhatikan karena pada satwa-satwa tertentu terdapat zat yang tidak dapat dicerna oleh tubuh maupun ada yang bersifat toksin/beracun bagi tubuhnya, meskipun bagi manusia bahan makanan itu bisa kita cerna.

  6. Gunakan suara kita. Tulis ulasan jujur, laporkan dugaan penyiksaan, pilih biro perjalanan yang bertanggung jawab, dan ajak anak mengamati: apakah hewan tampak sehat, punya naungan, dan leluasa bergerak?

Bagi Muhammadiyah dan para pemangku kepentingan, saya mengusulkan empat langkah.

  • Tuntunan. Majelis Tarjih dan Tajdid dapat memuat bab etika terhadap hewan dan lingkungan dalam tuntunan fikih pariwisata dengan kerangka tiga lapis di atas, serta melibatkan dokter hewan, ahli zoologi, dan kesejahteraan hewan.

  • Amal usaha. Perguruan tinggi Muhammadiyah dapat meneliti dan menyusun daftar periksa kesejahteraan hewan yang mudah dipakai wisatawan. Amal usaha di bidang perjalanan dan penginapan, jika ada, dapat menolak menjual paket atraksi bermasalah.

  • Dakwah. Pengajian, khotbah, majalah Suara Muhammadiyah, dan media sosial dapat menggaungkan gagasan wisata tanpa menzalimi hewan sebagai implementasi dari Rahmatan Lil ‘Alamin.

  • Pengelola dan pemerintah daerah. Standar perawatan hewan dalam tempat wisata perlu transparan, diawasi, dan disertifikasi agar wisatawan tidak dibiarkan menilai sendiri.

Penutup

Al Quran mengajak kita berjalan di muka bumi untuk memperhatikan ciptaan-Nya (QS Al-'Ankabut [29]: 20), dan hewan adalah bagian dari tanda-tanda itu. Maka keberhasilan sebuah liburan tidak hanya diukur dari jumlah foto yang bagus, tetapi dari pertanyaan yang lebih sunyi: apakah kita pulang tanpa meninggalkan makhluk yang lebih menderita karena uang dan tawa kita? Fikih pariwisata yang berwelas asih adalah salah satu wujud Tajdid Muhammadiyah di bidang yang kian dekat dengan kehidupan umat.

Catatan: gagasan dalam tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili putusan resmi Majelis Tarjih dan Tajdid.

Referensi

*) Ketua Bidang Kesehatan DPD IMM DIY

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait