'Nyebat' Menurut Muhammadiyah: Menolak Klaim Pahala, Asap, dan Amal Jariyah yang Salah Alamat

'Nyebat' Menurut Muhammadiyah: Menolak Klaim Pahala, Asap, dan Amal Jariyah yang Salah Alamat

Smallest Font
Largest Font

Dari kafe yang harga segelas kopinya paling murah tiga puluh ribu, sampai warung kopi, warmindo, dan angkringan yang harganya tiga ribu perak, obrolan tentang rokok biasanya sederhana: “Rokok apa yang paling enak disebat?”, “Berapa harga sebungkus sekarang?”, atau “Lighter-nya mana, bro?”

Namun begitu ada yang nyeletuk, “Eh, Muhammadiyah itu bilang rokok haram, ya?”, aura langsung berubah menjadi sidang istimewa—antara yang pro-fatwa dan yang pro-asap. Kafe, warung kopi, warmindo, dan angkringan yang menjadi lokasi perbincangan berubah menjadi ruang diskusi, yang akademis, mungkin mengalahkan ruang kuliah.

Nyebat adalah istilah slang (bahasa gaul) yang berarti menghisap rokok atau merokok. Asal kata nyebat berasal dari kata sebat, yang merupakan kependekan dari sebatang (merujuk ke sebatang rokok). Ditambahkan awalan “ny-” (seperti dalam bahasa Indonesia “men-/meng-”) untuk menjadikan kata kerja: nyebat = melakukan sebat = menghisap rokok. Kosataka nyebat berhasil menggeser popularitas kosakata lain ngerokok, ngebul, ngudud. Ngerokok menjadi bentuk paling umum yang lebih dulu populer. Ngebul adalah kosakata yang artinya mengeluarkan kebul alias asap. Ngudud, sama dengan ngebul yang khas dipakai di masyarakat Jawa. Agak terkesan old school tapi masih sering dipakai di masyarakat sub urban, dan pedesaan.

Asap yang Tak Lagi Sekadar Asap

Di mata Muhammadiyah, nyebat bukan cuma soal asap yang hilang di udara. Itu asap yang punya dampak: ke tubuh, ke lingkungan, bahkan ke dompet. Lewat fatwanya yang dirilis Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tahun 2010, Muhammadiyah dengan tegas menyebut merokok itu haram. Bukan makruh, bukan sekadar “tidak baik”, tapi haram, titik tanpa koma.

Kenapa? Karena merokok dianggap termasuk dalam perbuatan yang merusak diri sendiri dan orang lain—dua hal yang jelas dilarang dalam Islam. Dalilnya kuat: “Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al-Baqarah: 195). Nah, kalau sudah jelas bisa bikin paru-paru bolong dan orang di sebelah kena batuk tanpa dosa, ya gimana lagi? Waktu fatwa itu keluar, banyak yang kaget. 

Ada yang bilang, “Lho, kok sekarang haram? Padahal dulu cuma makruh!” Muhammadiyah menjawab santai tapi tegas: perkembangan ilmu pengetahuan menunjukkan bahwa rokok itu bukan sekadar “bikin seret tenggorokan”, tapi penyebab utama kanker, jantung, dan penyakit yang bahkan BPJS pun bisa kehabisan saldo rekening menanggungnya.  Jadi, logikanya begini ya,  kalau dulu rokok dianggap “kurang baik” karena efeknya belum banyak diketahui, sekarang—setelah riset medis menumpuk dan korban berjatuhan—status hukumnya naik level jadi haram level berat. 

Tentu Muhammadiyah tidak cuma sibuk melarang tanpa solusi. Banyak lembaga di bawahnya yang aktif mengkampanyekan kawasan tanpa rokok, edukasi kesehatan, dan bahkan pendampingan buat yang mau berhenti nyebat. 

Menariknya, Muhammadiyah memandang rokok bukan sekadar masalah pribadi, tapi masalah sosial. Merokok di tempat umum dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak orang lain. Jadi kalau nyebat di warung sambil nyebarin asap ke ibu-ibu dan anak kecil, itu bukan cuma bikin sesak napas, tapi juga pelanggaran moral dan sosial. Inilah istimewanya Muhammadiyah, memikirkan sosial masyakat, tidak cuma memikirkan Muhammadiyah.

Penutup: Nyebat atau Nggak Nyebat itu Pilihan, Tapi ada Konsekuensi

Beberapa perokok mungkin masih berdalih dengan berkata sambil nyebat: “Saya nyumbang lewat cukai, Bro. Itu kan buat pembangunan negara!” Tapi sayangnya, dalam perspektif fikih, itu bukan alasan yang sah. Amal baik tidak bisa disandarkan pada sumber yang haram. Sama kayak kita nyumbang masjid tapi uangnya didapatkan dengan cara yang sama seperti Robin Hood dengan merampok—niatnya boleh baik, tapi caranya tetep salah alamat. Apalagi kalau yang disumbang bukan hanya uang, tapi juga asap yang mengudara ke hidung orang lain. 

Tentu, Muhammadiyah tidak memaksa orang berhenti seketika. Tapi kalau masih nyebat sambil tahu fatwanya haram, ya siap-siap tanggung risikonya—bukan cuma medis, tapi juga teologis. Mungkin bukan sekarang, tapi nanti, ketika paru-paru mulai protes dan malaikat pencatat amal kebingungan nentuin itu masuk kategori “senang-senang” atau “bunuh diri pelan-pelan”.

Di dunia yang penuh pilihan ini, nyebat mungkin tampak sepele. Tapi bagi Muhammadiyah, ini bukan cuma soal gaya hidup, melainkan soal tanggung jawab moral dan spiritual. Kalau mau tetap nyebat, silakan. Tapi jangan lupa, di atas langit ada fatwa—dan di atas asap, ada kesehatan yang terancam.

Penulis: Fajar Junaedi (Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Sekretaris Lembaga Pengembangan Olahraga Pimpinan Pusat Muhammadiyah)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    1
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait