Risalah Islam Berkemajuan dan Ikhtiar Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan
Oleh: Dr. Riduwan*
Pendahuluan
Keadilan ekonomi merupakan salah satu pilar penting dalam menciptakan tatanan masyarakat yang sejahtera, beradab, dan berkelanjutan. Dalam konteks pembangunan, keadilan ekonomi tidak hanya sebatas pemerataan pendapatan, tetapi juga menyangkut akses yang setara terhadap sumber daya, kesempatan kerja, pendidikan, layanan kesehatan, serta perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. Tidak boleh ada masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap berbagai sumber daya pembangunan yang tersedia. Dalam konteks itu, negara wajib hadir dan memastikan bahwa semua warga bangsa telah memiliki hak yang sama dalam program pembangunan nasional.
Ekonomi Berkeadilan
Ekonomi berkeadilan merupakan kondisi di mana distribusi sumber daya, kekayaan, dan kesempatan ekonomi berlangsung secara adil dan merata, tanpa diskriminasi dan eksploitasi. Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang secara ekonomi dan mencapai kualitas hidup yang layak, tanpa adanya rasa takut atau tekanan pihak manapun. Aksesibilitas terbuka secara proporsional bagi semua anak bangsa, untuk mencapai kesejahteraan hidup, bagian dari proses menuju ekonomi berkeadilan.
Kondisi tersebut menuntut agar kekayaan tidak hanya terkonsentrasi di tangan segelintir orang atau kelompok, tetapi tersebar secara adil agar semua warga bangsa dapat menikmatinya. Setiap individu, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau gender serta agama memiliki hak yang sama untuk mengakses pendidikan, pekerjaan, dan peluang usaha. Disamping itu, negara wajib menyediakan jaring pengaman sosial, seperti bantuan sosial, asuransi kesehatan, dan perlindungan tenaga kerja, untuk memastikan tidak ada warga yang tertinggal. Masyarakat harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan ekonomi, baik melalui koperasi, organisasi masyarakat sipil, maupun partisipasi dalam pemerintahan.
Peran koperasi dalam mewujudkan sistem ekonomi yang berkeadilan sangat besar karena melalui koperasi distribusi aset ekonomi tersebut dapat tercapai. Koperasi yang menjadi milik anggota, dengan demokrasi ekonomi sebagai pilar pentingnya dalam pengambilan keputusan, merupakan model usaha yang memungkinkan terbangunnya partisipasi penuh. Kekuasaan tertinggi koperasi yang terletak pada rapat anggota, menunjukkan bahwa kolektifitas atau kebersamaan ekonomi menjadi fondasi penting terbentuknya bangunan usaha yang mengedepankan azas kekeluargaan dan gotong royong.
Tanggungjawab Muhammadiyah
Konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 33 UUD 1945, secara tegas menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam hal ini, koperasi menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan keadilan ekonomi.
Muhammadiyah sebagai bagian dari elemen bangsa, memiliki tanggungjawab yang besar dalam mendorong lahirnya ekonomi berkeadilan. Kemakmuran untuk semua yang menjadi semangat Tanwir 2024 yang lalu, menjadi bukti konkrit bahwa persyarikatan telah, sedang dan akan terus bergerak dalam mewujudkan cita-cita luhur tersebut. Istilah baldatun thayibatun wa rabbun ghafur atau “negera yang berkemakmuran”, dan lekat dengan Muhammadiyah menjadi komitmen moral dan idiologis bagi Muhammadiyah.
Komitmen tersebut dipertegas dengan keputusan Muktamar 2022 dalam bentuk “Risalah Islam Berkemajuan” khusus terkait dengan Penghikmatan Kebangsaan bidang Peningkatan Ekonomi. Ekonomi yang diperjuangkan oleh Muhammadiyah merupakan ekonomi Pancasila yang mengedepankan prinsip kerakyatan, keadilan dan kemanusiaan. Sebuah sistem ekonomi yang berpihak pada pemenuhan kebutuhan rakyat secara merata dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan universal.
Landasan idiologis tersebut diterjemahkan dalam bentuk program kerja yang kongrit melalui pelembagaan Koperasi Syariah dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Koperasi syariah sebagai bagi Muhammadiyah dimaknai sebagai bagian penting dalam dakwah ekonomi menuju terciptanya masyarakat yang sebenar-benarnya. Sebagai media dakwah, koperasi syariah dalam berbagai bentuknya seperti Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM) atau Baitul Maal wa Tamwil (BMT) atau bentuk lainnya, wajib dikelola secara profesional dengan mengedapankan prinsip tatakelola yang baik (good governance) dan kapatuhan syariah.
Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) atau dalam diksi lain misalnya Bank Syariah Muhammadiyah pun juga bagian dari dakwah ekonomi Muhammadiyah yang penting. Sebagai entitas bisnis, bank milik Muhammadiyah tidak boleh terjebak pada kepentingan bisnis semata, tetapi pemenuhan misi ekonomi keumatan menjadi bagian yang melekat dalam setiap proses bisnisnya. Oleh karenanya keberpihakannya pada perekonomian rakyat yang berkeadilan menjadi tanggungjawab yang mesti ditunaikan.
Penutup
Ekonomi berkeadilan bukan hanya idealisme, tetapi sebuah keniscayaan untuk membangun masyarakat berkemakmuran dan berkeadilan sosial. Tanpa keadilan ekonomi, ketimpangan sosial akan meningkat, yang pada akhirnya mengancam stabilitas sosial dan politik. Oleh karena itu, diperlukan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan ekonomi yang lebih adil dan Koperasi Syariah memegang amanah tersebut. “Dirgahayu Koperasi Indonesia”.
*penulis adalah Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY dan Dosen Universitas Ahmad Dahlan
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow