Aksesibilitas sebagai Indikator Kota Layak Huni
Survei Most Livable City Index (MLCI) yang dilakukan oleh Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) menempatkan Solo (Surakarta) sebagai kota paling nyaman untuk ditinggali di Indonesia, disusul oleh Yogyakarta dan Cirebon. Penilaian tersebut didasarkan pada berbagai indikator, seperti fasilitas kesehatan, transportasi, ruang terbuka hijau, hingga kualitas interaksi sosial masyarakat. Solo dinilai unggul karena memiliki biaya hidup yang relatif terjangkau, tata kota yang rapi, fasilitas publik yang memadai, serta ruang terbuka hijau yang cukup baik.
Namun, pertanyaan penting yang perlu diajukan adalah: apakah predikat “kota ternyaman” juga berarti kota tersebut telah benar-benar aksesibel bagi semua orang? Kenyamanan sebuah kota seharusnya tidak hanya diukur dari keindahan tata ruang atau kelengkapan fasilitasnya, tetapi juga dari sejauh mana fasilitas tersebut dapat digunakan secara aman, mudah, dan mandiri oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk lansia dan penyandang disabilitas.
Beberapa penelitian yang dilakukan oleh Suhardi menunjukkan bahwa persoalan aksesibilitas di Kota Solo masih perlu mendapat perhatian serius. Penelitian Suhardi (2026) menemukan bahwa tingkat aksesibilitas beberapa gereja di Kota Solo masih tergolong rendah. Temuan serupa juga disampaikan dalam penelitian Suhardi (2025) yang mengkaji aksesibilitas Terminal Bus Tirtonadi dan stasiun kereta api di Solo. Selain itu, penelitian Suhardi (2024) menyatakan bahwa indeks aksesibilitas masjid agung di ke-5 Kota di Solo Raya (Boyolali, Solo, Karanganyar, Sukoharjo, dan Klaten) masih rendah. Fasilitas di ke 5 masjid agung belum sepenuhnya ramah bagi seluruh pengguna. Temuan-temuan tersebut memperlihatkan bahwa keberadaan fasilitas publik belum tentu identik dengan kemudahan akses.
Kondisi ini membawa kita pada pertanyaan yang lebih mendasar: sebenarnya apa yang dimaksud dengan aksesibilitas?
Di tengah pesatnya pembangunan kota, gedung, terminal, stasiun, taman, rumah ibadah, hingga pusat pelayanan publik, sering kali perhatian lebih banyak tertuju pada aspek estetika dan kemegahan fisik. Padahal, ukuran kemajuan sebuah kota tidak hanya ditentukan oleh megahnya infrastruktur, tetapi juga oleh kemampuan infrastruktur tersebut untuk melayani seluruh masyarakat tanpa diskriminasi. Sebuah fasilitas umum baru dapat disebut ideal apabila dapat digunakan oleh semua orang, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, sensorik, maupun kognitif.
Di Indonesia, isu aksesibilitas telah diatur secara jelas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama sebagai warga negara, termasuk hak memperoleh kemudahan akses terhadap fasilitas umum, transportasi, pendidikan, pekerjaan, dan pelayanan publik. Dengan demikian, aksesibilitas bukan sekadar bentuk belas kasihan atau fasilitas tambahan, melainkan hak konstitusional yang wajib dipenuhi.
Secara umum, aksesibilitas dapat diartikan sebagai kemudahan yang disediakan agar setiap orang dapat mencapai, memasuki, menggunakan, dan memperoleh manfaat dari suatu fasilitas secara aman, nyaman, mandiri, dan bermartabat. Konsep ini tidak hanya berkaitan dengan keberadaan ramp atau jalur landai, tetapi juga mencakup desain trotoar, lift, toilet, marka jalan, guiding block, pencahayaan, pegangan tangan, sistem informasi visual dan audio, hingga tata pelayanan yang mudah dipahami.
Aksesibilitas juga tidak hanya diperuntukkan bagi penyandang disabilitas permanen. Dalam perjalanan hidupnya, pada dasarnya setiap manusia berpotensi menjadi difabel. Istilah difabel berasal dari different ability, yaitu kondisi ketika seseorang memiliki kemampuan yang berbeda. Lansia yang mulai mengalami penurunan kemampuan berjalan, ibu hamil yang membutuhkan ruang gerak lebih luas, seseorang yang sedang mengalami cedera kaki, pengguna stroller bayi, hingga orang dengan gangguan penglihatan—semuanya membutuhkan lingkungan yang aksesibel.
Dengan kata lain, aksesibilitas bukanlah isu kelompok minoritas. Aksesibilitas adalah kebutuhan semua orang, hanya waktunya saja yang berbeda.
Kesadaran inilah yang sering kali belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Banyak orang menganggap fasilitas aksesibel hanya dibutuhkan oleh “orang lain”. Padahal, jika diberi umur panjang, hampir semua manusia akan memasuki fase lansia. Pada fase tersebut, kemampuan fisik akan mengalami penurunan: otot melemah, keseimbangan berkurang, penglihatan menurun, dan kemampuan menaiki tangga menjadi terbatas.
Orang yang dahulu dapat berjalan cepat tanpa hambatan, suatu saat mungkin membutuhkan tongkat, kursi roda, elevator, pegangan tangan, atau tempat duduk prioritas. Karena itu, membangun fasilitas aksesibel sejatinya bukan hanya membantu orang lain, tetapi juga menyiapkan masa depan kita sendiri.
Sayangnya, realitas fasilitas umum di Indonesia masih menunjukkan banyak persoalan. Trotoar sering kali berlubang atau terputus, ramp dibuat terlalu curam, toilet difabel terlalu sempit untuk manuver kursi roda, lift tidak tersedia, guiding block tertutup parkir motor, tangga tidak memiliki handrail, hingga halte dan transportasi publik yang sulit diakses lansia. Bahkan area parkir khusus difabel kerap digunakan oleh kendaraan umum.
Permasalahan tersebut sebenarnya tidak selalu disebabkan oleh ketiadaan fasilitas, melainkan oleh cara berpikir dalam merancang fasilitas itu sendiri. Banyak bangunan tampak modern dan indah secara visual, tetapi gagal memahami keberagaman kebutuhan manusia. Akibatnya, fasilitas yang secara administratif dianggap “ramah disabilitas” pada praktiknya justru sulit digunakan.
Fenomena ini melahirkan apa yang dapat disebut sebagai “ilusi aksesibilitas”, yaitu kondisi ketika sebuah fasilitas tampak aksesibel secara visual, tetapi tidak benar-benar fungsional. Ramp tersedia, tetapi terlalu curam. Toilet disabilitas ada, tetapi tidak cukup luas untuk pergerakan kursi roda. Guiding block dipasang, tetapi berakhir di tiang atau tertutup pedagang kaki lima. Dengan demikian, keberadaan fasilitas belum tentu mencerminkan kemudahan penggunaan yang sesungguhnya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pendekatan aksesibilitas di Indonesia masih banyak berfokus pada availability atau keberadaan fasilitas, belum pada usability atau kemudahan penggunaan. Padahal, aksesibilitas tidak hanya mencakup aspek fisik, tetapi juga aspek sensorik dan kognitif. Informasi visual yang sulit dibaca, minimnya kontras warna, tidak adanya informasi audio, atau desain navigasi yang membingungkan dapat menjadi hambatan serius bagi pengguna.
Dalam konteks aksesibilitas sensorik, misalnya, pengguna dengan keterbatasan penglihatan membutuhkan signage yang jelas, kontras warna yang baik, serta informasi audio yang mudah dipahami. Sementara itu, dari sisi aksesibilitas kognitif, lingkungan perlu dirancang dengan alur yang intuitif agar pengguna dapat memahami arah dan mengambil keputusan dengan cepat tanpa kebingungan.
Pada akhirnya, aksesibilitas adalah cerminan peradaban sebuah bangsa. Bangsa yang maju bukan hanya bangsa yang mampu membangun gedung tinggi dan infrastruktur megah, tetapi bangsa yang memastikan seluruh warganya dapat menggunakan fasilitas tersebut dengan aman dan bermartabat. Kota yang hebat bukan sekadar kota dengan trotoar panjang atau taman yang indah, tetapi kota yang memungkinkan lansia berjalan nyaman, pengguna kursi roda bergerak mandiri, dan tunanetra bernavigasi dengan aman.
Karena itu, aksesibilitas harus ditempatkan sebagai standar utama dalam pembangunan, bukan sekadar pelengkap setelah bangunan selesai dibuat. Pemerintah daerah, pengembang, arsitek, perencana kota, pengelola transportasi, perguruan tinggi, hingga masyarakat perlu memiliki kesadaran yang sama bahwa fasilitas publik pada hakikatnya dibangun untuk semua orang.
Hari ini mungkin kita masih mampu menaiki tangga tanpa kesulitan, berjalan cepat, atau membaca papan informasi berukuran kecil. Namun waktu akan mengubah kemampuan tubuh manusia. Ketika saat itu tiba, kita akan berharap lingkungan di sekitar tetap menerima kita dengan ramah. Maka, membangun aksesibilitas hari ini sejatinya adalah membangun penghormatan terhadap martabat manusia—termasuk diri kita sendiri di masa depan.
Penulis: Prof. Dr. Ir. Bambang Suhardi, S.T., M.T., IPM, ASEAN Eng. (Guru Besar Bidang Ilmu Teknik Industri Universitas Sebelas Maret Surakarta)
What's Your Reaction?
-
1
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow