Bolehkah Dana Zakat untuk Membiayai Program Makan Bergizi Gratis?

Bolehkah Dana Zakat untuk Membiayai Program Makan Bergizi Gratis?

Smallest Font
Largest Font

Oleh : Zainal Arifin*

MEDIAMU.COM – Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin menyampaikan usulan terkait penggunaan zakat untuk dana Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan ini disampaikan Sultan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (14/1/2025) memicu perdebatan. Sehingga muncul pertanyaan, bolehkah dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG)?

Advertisement
ads
Scroll To Continue with Content

Ada dua sisi yang perlu diperhatikan. Pertama, sisi syariah, memberi makan orang yang membutuhkan itu Boleh, asal sesuai dengan asnaf-nya, mustahiq zakat ada 8 asnaf berdasarkan QS At Taubah ayat 60 :

  1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin, mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagaianya.
  8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Jika mengambil dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) diberikan hanya untuk yang sangat membutuhkan makan atau khusus untuk anak fakir miskin itu boleh karena bagian dari asnaf dana zakat, tetapi program MBG saat ini akan diberikan kepada anak sekolah dari semua lapisan masyarakat, dari yang kaya (aghniya) sampai dengan yang fakir miskin (mustahiq). Penggunaan dana zakat yang tidak memperhatikan 8 golongan asnaf adalah pelanggaran syariah sehingga tidak boleh.

Kedua, kejelasan program. Pentasyarufan dana zakat oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus transparan, akuntabel, dan sesuai syariah. Program MBG ini masih belum terlihat jelas konsep kegiatannya, sehingga masyarakat masih ragu-ragu dengan program ini. Muncul kerawanan dan kekhawatiran menjadi  ladang korupsi baru seperti program pemerintah sebelumnya seperti kasus Hambalang, E-KTP, dan lainnya  

Beberapa waktu lalu ada isu dana haji digunakan untuk insfrasturktur menjadi polemik dan meresahkan masyarakat. Wakil Ketua MUI, Buya Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya, menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan di kalangan umat Islam. 

Program makan bergizi gratis yang dicanangkan Presiden Prabowo merupakan program yang diberikan pada siswa sekolah dari usia paud hingga sekolah menengah atas. Program ini telah berjalan di 26 provinsi di Indonesia. Program ini juga diberikan secara merata tanpa memandang latar belakang, termasuk ekonomi keluarga. 

Menurut Anwar, apabila dana zakat untuk memenuhi anggaran MBG ditujukan kepada siswa yang masuk kategori miskin maka hal tersebut tidak jadi masalah, namun apabila dana zakat dipergunakan untuk anak-anak secara umum termasuk yang berasal dari keluarga kaya maka akan menimbulkan permasalahan dan perbedaan pendapat. Ujarnya melalui keterangan tertulis resmi, Rabu (15/1/2025).

Dana zakat ialah dana yang hanya diperuntukan bagi orang-orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Menurut Syeikh Yusuf Qardawi, zakat adalah sistem ekonomi yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial dengan mendistribusikan kekayaan dari kelompok kaya kepada kelompok miskin.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lebih memungkinkan menggunakan dana infak dan sedekah, ketentuan penyalurannya memang tidak seketat ketentuan penyaluran zakat. Sekali lagi, penggunaan dana zakat sangat penting untuk dijaga agar sesuai dengan syariat Islam, programnya jelas, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

*) Ketua Badan Pengurus LAZISMU Bantul / Mahasiswa Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    2
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait