FK dan RSPPU: Akselerasi, Mutu, dan Titik Temu
Penulis: Tonang Dwi Ardyanto*
Beberapa hari ini ada berita bahwa sejauh ini telah dibuka 160 Prodi Dokter Spesialis berbasis universitas dan 31 prodi berbasis rumah sakit. Direncanakan ada 30 prodi baru lagi di akhir tahun ini.
Sementara itu, banyak tulisan beredar mengkhawatirkan bahwa percepatan pendidikan dokter spesialis rentan menurunkan mutu, karena lebih terjebak pada target birokratif.
Saya kira kita mudah bersepakat pada pesan dasarnya. Pendidikan kedokteran tidak boleh dikendalikan semata-mata oleh kepentingan administratif. Nomenklatur tidak seharusnya melahirkan diskriminasi terhadap kompetensi yang benar-benar setara. Dan—yang paling utama—percepatan tidak boleh dibayar dengan penurunan mutu.
Pada tataran ideal, rasanya tidak banyak yang perlu diperdebatkan. Persoalannya, kebijakan publik hampir tidak pernah berlangsung dalam keadaan ideal.
Indonesia memang menghadapi persoalan kekurangan sekaligus ketimpangan distribusi dokter spesialis. WHO pada Maret 2026 mencatat baru 78,1 persen rumah sakit pemerintah memiliki tujuh layanan medik spesialis dasar secara lengkap. Kementerian Kesehatan memperkirakan kekurangan dokter spesialis dapat mencapai sekitar 65.000 pada 2032. KSP pada 31 Agustus menggunakan angka kebutuhan tambahan 55.712 dokter spesialis untuk 481 kabupaten/kota.
Angka-angka itu tentu dapat terus didiskusikan, bahkan dipertanyakan. Metode menghitung kebutuhan tenaga kesehatan memang tidak sederhana. Namun pesan besarnya tetap sama: kebutuhannya nyata dan distribusinya belum merata.
Ada masyarakat yang terlalu lama menunggu pelayanan. Ada daerah yang belum mempunyai jenis spesialis sesuai kebutuhan. Di sisi lain, ada dokter yang tidak mudah memperoleh kesempatan memasuki pendidikan spesialis karena kapasitas pendidikan memang terbatas.
Dalam keadaan itulah muncul bahasa kebijakan bernama percepatan. Sepanjang 2025–2026, Kemdiktisaintek mendorong pembukaan sekitar 160 prodi spesialis dan subspesialis baru melalui perguruan tinggi. Ekspansi ini antara lain diarahkan ke provinsi-provinsi yang sebelumnya belum mempunyai penyelenggara PPDS.
Kemudian pada 31 Agustus 2026 pemerintah mengumumkan 25 prodi RSPPU baru, menyusul enam prodi yang telah lebih dahulu dibuka. Tiga puluh prodi berikutnya direncanakan didorong memperoleh izin pada Oktober 2026.
Kita boleh mempertanyakan apakah kecepatannya tepat. Bahkan kita wajib mempertanyakan risikonya. Namun ketika pemenuhan dan pemerataan dokter spesialis telah menjadi kebijakan nasional, perdebatan kita tidak cukup berhenti pada pertanyaan: perlu dipercepat atau tidak?
Pertanyaan yang lebih sulit adalah: bagaimana percepatan dilakukan dengan risiko terhadap mutu sekecil mungkin?
Sebab membuka program studi tidak sama dengan menambah kapasitas pendidikan. Dosen harus benar-benar tersedia. Jumlah dan variasi kasus harus mencukupi. Sistem supervisi harus bekerja. Peserta didik tidak boleh melampaui daya dukung wahana. Beban pelayanan tidak boleh menggerus proses pembelajaran. Penilaian kompetensi harus dapat dipercaya. Keselamatan pasien dan peserta didik harus tetap dijaga.
Dan ada persoalan yang sering luput: jumlah program studi tidak identik dengan kapasitas pendidikan yang sesungguhnya. Sebuah prodi baru hanya benar-benar memperbesar kapasitas bila tersedia ruang belajar tambahan yang nyata: peserta didik yang dapat disupervisi dengan baik, pendidik dengan waktu yang cukup, kasus klinis yang dapat dimanfaatkan, fasilitas, sistem akademik, dan penjaminan mutu. Menyediakan semua itu tidak mudah, apalagi dalam jumlah besar, dan dalam waktu singkat.
Karena itu, kekhawatiran terhadap akselerasi sangat sah. Tetapi respons terhadap risiko tersebut tidak harus berupa penghentian seluruh akselerasi. Yang diperlukan adalah membuat pagar pengaman mutu bergerak secepat akselerasinya sendiri.
Sesudah izin diberikan, pertanyaannya justru harus semakin konkret. Berapa jumlah pendidik efektif? Berapa beban setiap supervisor? Apakah volume dan spektrum kasus mencukupi? Apakah supervisi berlangsung nyata? Bagaimana pencapaian kompetensi dan kualitas asesmennya? Bagaimana keselamatan pasien dan peserta didiknya?
Pada akhirnya, mutu tidak dibuktikan oleh nama model pendidikannya. Mutu dibuktikan oleh proses dan hasilnya. RSPPU sendiri kini bukan lagi sekadar kemungkinan dalam regulasi. Ia telah menjadi bagian dari realitas pendidikan dokter spesialis Indonesia.
UU Nomor 17 Tahun 2023 memang membuka kemungkinan rumah sakit pendidikan menjadi penyelenggara utama pendidikan spesialis dan subspesialis. Tetapi konstruksinya penting dibaca utuh: RSPPU tetap bekerja sama dengan perguruan tinggi, kementerian pendidikan, kementerian kesehatan, serta melibatkan kolegium.
Jadi sejak awal RSPPU tidak didesain sebagai rumah sakit yang berdiri sendirian di luar ekosistem pendidikan tinggi. Karena itu, menurut saya tidak banyak manfaatnya bila energi kita dihabiskan untuk mempertentangkan university-based dengan hospital-based seolah-olah keduanya merupakan dua kubu yang harus saling mengalahkan.
Perguruan tinggi mempunyai kekuatan pada tata kelola akademik, metodologi ilmiah, penelitian, pengembangan dosen, integritas asesmen, dan penjaminan mutu pendidikan tinggi. Rumah sakit mempunyai kekuatan pada paparan klinis, volume dan variasi kasus, kesinambungan pelayanan, serta clinical apprenticeship.
Pendidikan dokter spesialis membutuhkan keduanya. Clinical immersion tanpa academic governance tidak cukup. Academic governance tanpa clinical immersion juga tidak mungkin. Yang harus dibangun adalah tata kelola yang membuat keduanya saling memperkuat.
Menariknya, perkembangan 31 Agustus juga mengingatkan kita bahwa koordinasi antarkementerian merupakan bagian dari pagar mutu. KSP secara terbuka menyebut agenda pendidikan spesialis sebelumnya sempat menghadapi disharmoni regulasi dan persoalan sektoral antarlembaga, sebelum dilakukan proses debottlenecking. Pada kesempatan yang sama, pemerintah menegaskan bahwa skema rumah sakit dan perguruan tinggi harus berjalan sinergis dan komplementer.
Upaya penyelarasan itu tentu patut diapresiasi. Namun harmonisasi tidak cukup berhenti pada selesainya rapat koordinasi. Ia harus terlihat sampai pada kesamaan definisi, status, prosedur, dan komunikasi publik. Pada tanggal yang sama, Kemenkes menyebut penerbitan izin operasional bagi 25 prodi baru PPDS berbasis rumah sakit. KSP menyebut pengesahan dan serah terima izin operasional 25 program studi PPDS RSPPU Tahap I. Sementara itu, Kemdiktisaintek menggunakan formulasi yang sedikit berbeda: 25 PPDS, termasuk kelas khusus kemitraan untuk RSPPU yang bermitra dengan perguruan tinggi.
Boleh jadi perbedaannya dapat dijelaskan secara administratif. Namun “prodi RSPPU tersendiri” dan “kelas khusus kemitraan” bukan istilah yang sepenuhnya identik.
Status tersebut berkaitan dengan siapa penyelenggara akademiknya, bagaimana peserta didik tercatat, bagaimana dosen dan kurikulum dikelola, bagaimana penjaminan mutu dilakukan, sampai bagaimana kewenangan akademik dijalankan.
Karena itu, publik layak memperoleh satu penjelasan yang konsisten. Bukan untuk mencari siapa yang keliru, tetapi karena satu pemahaman dan satu definisi status merupakan bagian dari quality governance itu sendiri.
Ada hal lain yang perlu ditempatkan secara proporsional: hubungan antara izin, pemenuhan persyaratan, dan kesiapan operasional. Secara umum, PP 28/2024 dan Permenkes 14/2024 menempatkan pemenuhan persyaratan sebagai bagian penting dalam pembukaan prodi dan penetapan RSPPU. Namun regulasi juga mengenal keadaan khusus dalam rangka penugasan.
Pasal 55 Permenkes 14/2024 mengatur bahwa RSPPU yang telah memperoleh izin pembukaan prodi dari kementerian yang membidangi pendidikan dalam rangka penugasan diberi waktu paling lama dua tahun sejak izin diberikan untuk memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebelum masa tersebut berakhir, pemenuhannya harus dievaluasi dengan melibatkan Kementerian Kesehatan.
Ketentuan ini tentu harus dibaca hati-hati dan tidak otomatis digeneralisasikan pada seluruh izin baru tahun 2026. Namun ia menunjukkan bahwa dalam konteks penugasan, regulasi memang mengenal keadaan ketika izin dan pemenuhan seluruh persyaratan tidak selalu terjadi pada titik waktu yang persis sama.
Di sinilah kita perlu membedakan tiga hal: Izin telah diterbitkan, persyaratan telah seluruhnya dipenuhi, dan program telah benar-benar siap menerima serta mendidik peserta didik. Ketiganya tidak selalu identik.
Program yang masih mempunyai pekerjaan rumah tidak harus serta-merta dianggap gagal. Percepatan memang dapat membutuhkan tahap transisi. Tetapi sebelum peserta didik benar-benar menjalani pendidikan, elemen esensial bagi mutu pendidikan dan keselamatan pasien harus tersedia.
Karena itu, di samping mengumumkan jumlah izin yang diterbitkan, akan sangat membantu bila pemerintah juga menyampaikan status kesiapan operasional masing-masing program. Bukan untuk mempermasalahkan yang belum selesai. Justru agar pekerjaan rumahnya dapat dikenali, dituntaskan, dan dipantau.
Izin bukan garis akhir. Dan kesiapan juga tidak berhenti ketika mahasiswa mulai diterima. Permenkes 14/2024 secara eksplisit mensyaratkan sertifikat akreditasi paripurna bagi rumah sakit yang akan menjadi RSPPU. Kepmenkes 57/2026 bahkan memperlihatkan bahwa pemerintah tidak hanya menilai kesiapan klinis dan akademik. Instrumen penetapan RSPPU memasukkan kesehatan finansial rumah sakit, termasuk EBITDA positif berturut-turut selama lima tahun terakhir dan tren peningkatan pendapatan.
Logikanya mudah dipahami. Pendidikan spesialis merupakan komitmen institusional jangka panjang. RSPPU tidak cukup hanya mempunyai pasien dan dokter spesialis. Ia membutuhkan clinical readiness, academic readiness, serta institutional and financial sustainability.
Begitu peserta didik diterima, tanggung jawab berlangsung bertahun-tahun. Pendidik harus tetap tersedia, kasus dan fasilitas harus tetap memadai, sistem akademik harus berjalan, lingkungan pembelajaran harus aman, dan institusi harus cukup sehat untuk menjamin peserta dapat menyelesaikan pendidikan.
Karena itu, persyaratan RSPPU tidak semestinya dipandang hanya sebagai checklist pada hari penetapan. Apa yang harus dilakukan, misalnya, bila rumah sakit yang ketika ditetapkan sebagai RSPPU berstatus akreditasi paripurna kemudian pada siklus berikutnya tidak lagi mempertahankan status tersebut?
Kita tidak perlu tergesa-gesa menyimpulkan bahwa status RSPPU otomatis gugur. Regulasi tidak menyatakannya sesederhana itu. Tetapi keadaan tersebut jelas membutuhkan evaluasi.
Pertanyaannya bukan hanya, “Apakah persyaratan pernah terpenuhi?” Melainkan, “Apakah kesiapan itu masih terpelihara ketika pendidikan berlangsung?”
Karena itu satu prinsip menjadi penting: kesiapan RSPPU adalah kondisi yang harus dipelihara, bukan sekadar dokumen yang pernah dipenuhi pada saat penetapan.
Ada persoalan lain yang tidak kalah menarik. Program 25 prodi baru tersebut secara eksplisit diposisikan sebagai afirmasi bagi dokter dari wilayah 3T. Namun lokasi pendidikannya justru sebagian besar tidak berada di wilayah 3T.
Jika daftar 25 prodi itu dihitung berdasarkan lokasi rumah sakit penyelenggara, 18 atau sekitar 72 persen berada di Pulau Jawa. Delapan berada di Jakarta. Surakarta memperoleh dua, Purwokerto tiga. Ada pula Semarang, Malang, dan kota-kota lain yang telah memiliki ekosistem pendidikan kedokteran dan PPDS yang cukup berkembang.
Sepintas, ini tampak paradoksal. Program dibuka atas nama pemerataan 3T, tetapi pendidikannya banyak terkonsentrasi pada pusat-pusat klinis yang sudah kuat.
Namun kita perlu berhati-hati sebelum menyebutnya sebagai kontradiksi. Pemerataan tempat bekerja tidak selalu mengharuskan pemerataan tempat belajar. Untuk menghasilkan dokter spesialis yang kompeten, peserta didik justru mungkin perlu belajar pada pusat dengan volume dan variasi kasus tinggi, teknologi memadai, pendidik berpengalaman, serta sistem supervisi kuat.
Mengirim dokter dari wilayah yang membutuhkan ke pusat pendidikan yang lebih matang dapat menjadi strategi yang rasional. Tetapi ada syaratnya: dokter tersebut harus benar-benar berasal dari wilayah yang membutuhkan, memperoleh pendidikan bermutu, kembali ke wilayah yang direncanakan, dan akhirnya mempunyai kondisi yang memungkinkan untuk bertahan di sana.
Di sinilah sebenarnya sedang muncul dua strategi pemerataan yang dapat saling melengkapi. Melalui pengembangan prodi berbasis perguruan tinggi, kapasitas pendidikan antara lain dibawa mendekati daerah yang sebelumnya belum pernah memiliki PPDS.
Sementara desain afirmasi RSPPU sejauh ini menggunakan logika lain: membawa dokter daerah ke pusat pendidikan yang kuat, kemudian mengembalikannya ke daerah. Keduanya memang tidak bermanfaat bila dipertentangkan.
Tetapi negara memerlukan arsitektur nasional yang menjelaskan kapan kebutuhan lebih tepat dijawab dengan membuka prodi baru di daerah, kapan lebih baik menggunakan afirmasi pendidikan di pusat, dan kapan sebenarnya cukup dengan memperkuat jejaring dari prodi yang telah tersedia.
Di antara rekrutmen dan pengabdian terdapat satu mata rantai lain: pembiayaan. Berita 31 Agustus 2026 menyebut skema kontribusi biaya penyelenggaraan yang resiprokal antara rumah sakit dan perguruan tinggi. Tetapi kontribusi biaya antarinstitusi tidak otomatis sama dengan biaya pendidikan yang harus dibayar peserta didik. Keduanya merupakan konsep berbeda.
Lebih penting lagi, PP 28/2024 membangun kerangka bantuan pendanaan pendidikan yang melampaui dikotomi university-based dan hospital-based. Pasal 609–613 mengaitkan bantuan pendanaan dengan perencanaan kebutuhan tenaga dan masa pengabdian setelah pendidikan. Bila pendanaan berasal dari Pemerintah Pusat, kanal pembiayaan penyelenggaraannya dapat berbeda antara perguruan tinggi dengan rumah sakit pendidikan/RSPPU. Bila berasal dari Pemerintah Daerah, dukungan dapat berlaku pada kedua model.
Bahkan Pasal 583 menghendaki mekanisme dan sistem seleksi yang seragam secara nasional bagi semua penyelenggara program spesialis dan subspesialis yang menerima pendanaan Pemerintah Pusat.
Konstruksinya penting: keberpihakan negara seharusnya mengikuti kebutuhan, bukan mengikuti pintu penyelenggaraan pendidikan. Tentu tidak berarti setiap komponen atau nominal pembiayaan harus identik. Tetapi pendidikan yang lebih murah atau dibiayai sebaiknya tidak dibangun sebagai keunggulan kompetitif satu model terhadap model lainnya.
Kalau perguruan tinggi dan RSPPU sama-sama menjadi instrumen negara untuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis, yang patut dibandingkan adalah kapasitas, mutu, efisiensi, pemerataan, dan hasilnya bagi masyarakat. Bukan membandingkan siapa penyelenggara dan sistemnya.
Maka rantainya harus dibaca utuh: affirmative recruitment → high-quality training → return-of-service → retention.
Bagian terakhir sering justru paling sulit. Dokter spesialis tidak cukup ditempatkan di suatu daerah. Ia harus dapat menggunakan kompetensinya di sana.
Dokter bedah membutuhkan kamar operasi, anestesi, perawat, dan sistem perioperatif. Dokter jantung membutuhkan dukungan diagnostik, obat, alat, serta sistem rujukan. Dokter patologi klinik membutuhkan laboratorium dengan alat, reagen, tenaga, dan sistem mutu.
Tanpa ekosistem yang memadai, kita mungkin berhasil mengirim dokter ke daerah tetapi gagal mempertahankannya. Karena itu keberhasilan tidak cukup diukur dari berapa orang diterima atau berapa yang lulus. Kita perlu mengikuti berapa yang akhirnya bekerja di wilayah sasaran, berapa lama bertahan, dan apakah kehadirannya benar-benar meningkatkan akses dan mutu pelayanan.
Sampai di sini muncul pertanyaan lain yang menurut saya sangat penting: apakah prodi baru benar-benar menghasilkan kapasitas baru?
Banyak prodi RSPPU baru berada di kota dengan ekosistem pendidikan kedokteran yang sudah berkembang. Hal ini tidak otomatis merupakan masalah. Sebuah rumah sakit mungkin mempunyai volume kasus yang belum optimal dimanfaatkan untuk pendidikan, layanan unggulan, teknologi, atau spektrum kasus yang memang dapat menambah kapasitas nasional.
Tetapi bila rumah sakit berada dalam ekosistem yang telah memiliki prodi sejenis, pertanyaannya menjadi wajar: Mengapa kapasitas tersebut paling tepat dikembangkan menjadi prodi RSPPU tersendiri, bukan diperkuat sebagai jejaring atau wahana pendidikan dari program yang sudah ada?
Tidak selalu jawaban pertama lebih baik. Tidak selalu pula jawaban kedua. Yang harus dibuktikan adalah additionality—tambahan kapasitas nyata yang sebelumnya belum tersedia.
Apakah ada tambahan peserta didik yang dapat dilatih? Tambahan supervisor efektif? Tambahan waktu supervisi? Tambahan volume dan variasi kasus? Tambahan fasilitas dan aktivitas akademik? Dan akhirnya, tambahan dokter spesialis bermutu? Di sinilah resource sharing perlu ditempatkan dengan tepat.
Sebenarnya prinsip berbagi sumber daya antara FK dan rumah sakit bukan hal baru. Selama bertahun-tahun dokter yang adalah pegawai organik di rumah sakit pendidikan telah menjadi bagian dari ekosistem akademik fakultas kedokteran. Data Kemdiktisaintek pada Mei 2026 bahkan menunjukkan setidaknya 139 dokter pendidik klinis telah mencapai jenjang profesor di FK yang bekerjasama dengan RS tempatnya bekerja.
Artinya, mengintegrasikan sumber daya rumah sakit dan fakultas kedokteran bukan sesuatu yang baru ditemukan karena hadirnya RSPPU. Tidak mungkin pula setiap prodi baru harus membangun seluruh SDM dari nol. Berbagi sumber daya memang rasional.
Tetapi ada perbedaan besar antara berbagi sumber daya untuk memperbesar kapasitas dan menghitung sumber daya yang sama berulang kali seolah-olah kapasitasnya ikut berlipat. Seorang dokter pendidik mungkin dapat terlibat dalam lebih dari satu jejaring sesuai ketentuan. Tetapi waktu, beban kerja, dan kapasitas supervisinya tidak dapat diduplikasi.
Karena itu pertanyaannya jangan berhenti pada: “Apakah dosennya ada?” Tetapi: “Apakah kapasitas mendidiknya benar-benar ada?”
Penambahan jumlah prodi harus dibuktikan menghasilkan penambahan kapasitas pendidikan, bukan sekadar redistribusi sumber daya yang sudah tersedia.
Justru di sinilah perguruan tinggi dan RSPPU harus bertemu. Daftar 25 prodi menunjukkan semuanya dikembangkan melalui kemitraan dengan perguruan tinggi. Bila kemitraan tersebut substantif, model ini tidak perlu dibaca sebagai “rumah sakit mengambil alih universitas” ataupun “universitas mempertahankan monopoli pendidikan”.
Yang dibutuhkan Indonesia adalah satu ekosistem pendidikan spesialis dengan integrasi akademik-klinis yang kuat, meskipun pintu administratif penyelenggaraannya dapat berbeda.
Dalam konteks itu, RSPPU mempunyai nilai tambah terbesar ketika ia benar-benar menghadirkan kapasitas yang belum dapat segera disediakan oleh perguruan tinggi atau FK terdekat. Bila dibuka di lingkungan dengan ekosistem PPDS yang sudah kuat, justifikasinya harus sama kuat: kapasitas baru apa yang dihasilkan dan kebutuhan apa yang sebelumnya belum terpenuhi?
Dengan cara itu, kedua model tidak bersaing memperbanyak institusi. Keduanya bersama-sama memperbesar kapasitas nasional.
Pada akhirnya semua kembali kepada mutu. Pemerintah menyatakan bahwa prodi hospital-based dan university-based diarahkan mempunyai standar mutu dan akreditasi yang setara.
Prinsip ini tepat. Tetapi kesetaraan mutu tidak cukup dideklarasikan. Ia harus dibuktikan. Bila dua jalur menghasilkan dokter spesialis dengan kompetensi dan sebutan yang sama, standar kompetensi akhirnya harus sama. Kedalaman keilmuannya harus sebanding. Paparan kasusnya harus memadai. Kemampuan ilmiahnya harus terjaga. Profesionalisme dan keselamatan pasien harus memperoleh standar yang sama. Sistem asesmennya harus kredibel.
Dan bila kompetensi akhirnya benar-benar setara, seharusnya tidak lahir diskriminasi terhadap lulusan hanya karena mereka melalui pintu penyelenggaraan yang berbeda.
Di situlah gagasan “satu kompetensi, satu nama, satu logika pendidikan” menemukan relevansinya. Bukan berarti semua proses harus identik. Tetapi kompetensi akhir harus mempunyai benchmark yang sama dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kelak, setelah kedua model menghasilkan cukup banyak lulusan, kita bahkan seharusnya berani membandingkan hasilnya secara transparan. Bukan untuk menentukan siapa yang menang, tetapi untuk mengetahui bagian mana yang bekerja lebih baik dan mana yang perlu diperbaiki.
Sebab percepatan selalu mudah ditampilkan dalam angka: berapa prodi dibuka, berapa peserta diterima, berapa rumah sakit ditetapkan.
Tapi pendidikan dokter spesialis membutuhkan waktu bertahun-tahun. Dampak sebenarnya baru terlihat jauh setelah seremoni pembukaan selesai. Keberhasilan harus dinilai dengan pertanyaan yang lebih panjang.
Apakah kapasitas pendidikan nasional benar-benar bertambah? Apakah izin diikuti kesiapan operasional? Apakah kesiapan tersebut dipelihara ketika pendidikan berlangsung? Apakah mutu lulusannya terjaga? Apakah dokter dari daerah yang membutuhkan benar-benar memperoleh akses? Apakah dukungan pendanaan diberikan berdasarkan kebutuhan secara berkeadilan? Apakah lulusan kembali ke wilayah yang membutuhkan? Apakah mereka bertahan? Dan akhirnya, apakah kehadiran mereka sungguh meningkatkan pelayanan bagi pasien?
Bila jawabannya ya, tidak terlalu penting apakah jalannya disebut university-based, hospital-based, ataupun model kemitraan lainnya.
Sebaliknya, bila jumlah prodi bertambah tetapi sumber dayanya hanya berpindah-pindah, izin bertambah lebih cepat daripada kesiapan, dan dokter spesialis akhirnya tetap terkonsentrasi di kota-kota besar, maka percepatan belum menyelesaikan persoalan yang hendak dijawabnya.
Pada akhirnya kita tidak sedang berada dalam pilihan antara mendukung pemerintah atau mempertahankan idealisme profesi. Kita juga tidak perlu dipaksa memilih antara percepatan dan mutu.
Percepatan adalah jawaban terhadap persoalan akses yang nyata. Pemerataan adalah tujuan yang harus dibuktikan. Pembiayaan merupakan instrumen keberpihakan. Koordinasi merupakan prasyarat. Kesiapan harus dijaga sepanjang proses. Dan mutu adalah kewajiban yang tidak dapat ditawar.
Kemdiktisaintek menjaga arsitektur pendidikan tinggi dan mutu akademik. Kemenkes memastikan kebutuhan pelayanan, kesiapan rumah sakit, perencanaan SDM, distribusi, dan pendayagunaannya. Perguruan tinggi menjaga kedalaman akademik, metodologi ilmiah, penelitian, serta ekosistem pendidikan. Rumah sakit menyediakan lingkungan klinis tempat kompetensi tumbuh. Kolegium menjaga substansi keilmuan dan kompetensi sesuai perannya. Lembaga akreditasi menjalankan external quality assurance. Organisasi profesi menjaga profesionalisme, etika, dan pengembangan profesi sesuai kewenangannya.
Tidak satu pun seharusnya berjalan sendiri. Karena itu pertanyaannya tidak perlu lagi: “Mana yang lebih baik, university-based atau hospital-based ?" Melainkan: “Kombinasi seperti apa yang paling mampu menambah kapasitas, menjaga mutu, dan memperbaiki pemerataan?”
Kritik tetap diperlukan. Bahkan sangat diperlukan. Tetapi kritik akan lebih bermanfaat bila tidak berhenti pada mengatakan apa yang seharusnya terjadi dalam keadaan ideal. Kritik juga perlu membantu menjawab persoalan yang lebih sulit:
Dalam keadaan yang kita hadapi sekarang, bagaimana keputusan yang sudah diambil negara dapat dijalankan dengan manfaat sebesar mungkin, tetapi dengan risiko sekecil mungkin bagi mutu pendidikan dan keselamatan pasien?
Di sanalah saya memilih berdiri. Bukan untuk membenarkan semua kebijakan. Bukan pula untuk menghakimi mereka yang berbeda pandangan. Tetapi untuk ikut menjaga agar di tengah tuntutan percepatan, pendidikan kedokteran Indonesia tetap mempunyai rem, pagar, dan kompas bernama mutu.
Karena itulah tugas kita sebagai akademisi sekaligus praktisi profesional kesehatan.
*) Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow