Opini

Opini

Opini

May 9, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Menyoal Proses Sertifikasi Dosen

Satrianawati, M.Pd. (kiri), Ulfa Danni Rosada, M.Pd. (kanan)

Satrianawati, M.Pd. dan Ulfa Danni Rosada, M.Pd.

Kebijakan baru tentang penetapan passing grade untuk Test Potency Academic (TPA) senilai 530 dan untuk Bahasa Inggris atau Test of English as a Foreign Language (TOEFL) senilai 477 membuat sebagian dosen keberatan. Kedua tes ini sangat menentukan kelanjutan dalam mengikuti program sertifikasi dosen (serdos). Sertifikasi dosen merupakan proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen.

Sertifikasi dosen bertujuan menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dosen, melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi, meningkatkan proses dan hasil pendidikan dan mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional. Sertifikat pendidik yang diberikan kepada dosen melalui proses sertifikasi adalah bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi.

Untuk tahun 2021 syarat sertifikasi dosen meliputi nilai Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) dan Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dirasa sangat memberatkan.

Ada beberapa hal yang menjadikan proses ini dipandang memberatkan dosen yakni:

Pertama, bila dibandingkan tahun 2020 untuk nilai TKBI yang tidak memenuhi standar maka dapat diganti dengan Sertifikat Pelatihan Peningkatan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) dan Applied Approach (AA). Dengan demikian akumulasi nilai untuk kompetensi tes dapat tercapai.

Kedua, tingginya passing grade yang harus dipenuhi membutuhkan upaya sangat besar terutama dalam hal finansial. Dimana untuk mengukur tes kemampuan, dosen membutuhkan dana cukup besar dalam hal ini TKDA dan TKBI. Nilai pembayaran untuk setiap tes kurang lebih Rp 300.000. Syukur kalau sekali tes langsung lulus. Tapi kalau tidak lulus maka diperlukan waktu berkali-kali untuk lulus.

Tidak semua dosen mempunyai kemampuan finansial yang cukup, bahkan bisa sangat minim kalau untuk digunakan berkali-kali tes. Ada dosen yang baru asisten ahli yang sedang merangkak mencoba hidup mandiri. Hal ini benar-benar sangat memberatkan untuk tingkat kesejahteraan dosen.

Also Read Judul Urusan Nanti

Ketiga, keberatan untuk penilaian hanya difokuskan pada kecakapan Bahasa Inggris. Alasanya adalah karena dunia internasional tidak hanya menggunakan Bahasa Inggris, tetapi juga menggunakan bahasa lain. Misalnya bahasa resmi yang digunakan PBB, yaitu Bahasa Arab, Tionghoa, Inggris, Prancis, Rusia, dan Spanyol. Tetapi Tes Kemampuan sertifikasi dosen yang digunakan adalah hanya kemampuan Bahasa Inggris.

Sekarang ini perkembangan pesat China dan juga Bahasa China menjadi hal yang harus diperhitungkan dalam pengembangan kompetensi. Karena ke depannya lapangan kerja sangat membutuhkan kompetensi dengan Bahasa China. Oleh karena itu, perlu didukung untuk mempelajari bahasa resmi internasional yang lain. Sayangnya item ini tidak muncul dalam sistem pada bagian tes kompetensi.

Keempat, bagi dosen yang ingin melanjutkan kenaikan jabatan menjadi terhambat karena ada syarat harus sudah bersertifikasi. Padahal tingginya passing grade tidak dapat membuat dosen dapat cepat bersertifikasi. Misalnya, syarat untuk menuju Lektor Kepala setiap dosen memiliki artikel yang terindeks SINTA 1 ataupun SINTA 2 dan harus lulus sertifikasi.

Kelima, bagi dosen yang ingin melanjutkan kuliah doktor dan telah mengajar di perguruan tinggi diwajibkan untuk sudah bersertifikasi, termasuk dalam bidang pekerjaan juga terdapat perbedaan. Misalnya untuk menjadi pengajar pendidikan profesi guru, juga harus sudah bersertifikasi.

Berdasarkan kelima permasalahan tersebut, tentunya perlu diperhatikan lebih lanjut tentang persayaratan passing grade TKBI dan TKDA dalam kaitannya dengan Tri Darma Perguruan Tinggi yang terdiri dari pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Karena untuk menentukan kualitas professional dosen tidak hanya dilihat dari standar TKDA dan TKBI. (*)

Penulis adalah dosen Universitas Ahmad Dahlan (UAD). Satrianawati, M.Pd., Dosen PGSD dan Ulfa Danni Rosada, M.Pd., Dosen BK.

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here