Opini

Opini

Opini

May 9, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tersedianya Layanan Publik bagi Difabel

Oleh: Nur Ahmad Ghojali

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Kaum Difable masuk dalam “kelompok masyarakat rentan”, ditemukan pada UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam peraturan tersebut, kelompok rentan adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan orang dengan disabilitas.

Disabilitas diartikan sebagai ketidakmampuan seseorang dalam melakukan aktivitas tertentu. Secara umum, kondisi ini dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:

•          Disabilitas fisik, berkaitan dengan gangguan gerak.

•          Disabilitas sensorik, merujuk pada gangguan pendengaran atau penglihatan.

•          Disabilitas intelektual, masalah pada ingatan atau kemampuan berpikir.

Ada juga kondisi yang disebut dengan disabilitas mental, meliputi depresi, fobia, atau gangguan kecemasan.

Difabel sendiri merupakan kata dari Bahasa Inggris different ability yang berarti kemampuan berbeda. Kata ini didefinisikan sebagai seorang yang memiliki kemampuan dalam menjalankan aktivitas berbeda dibandingkan dengan orang kebanyakan, namun belum tentu diartikan sebagai orang cacat atau disabled.

Difabel bukanlah orang yang tidak mampu, tetapi terbatas dalam melakukan aktivitas tertentu. Orang dengan kondisi ini masih bisa menjalani aktivitas tertentu dengan bantuan alat khusus yang dapat membantu pengidapnya melakukan aktivitas seperti semula.

Kata difabel yang dianggap lebih halus dan sopan. Akan tetapi dalam berbagai landasan hukum, kata baku yang digunakan adalah kata disabilitas.

Pasal 5 ayat 3 UU No. 39 menyatakan setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.

Beberapa hak yang harus dimiliki kelompok rentan:

1. Akses untuk kebutuhan hidup sehari-hari

2. Pekerjaan dan upah yang layak

3. Akses ke pelayanan Kesehatan

4. Kesempatan mengakses pendidikan

5. Lingkungan hidup yang bersih dan nyaman

6. Akses ke keadilan dan hukum

7. Fasilitas publik yang tepat guna, dll.

Berdasarkan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik pada asas pelayanan publik meliputi kemudahan aksesibilitas serta fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan. 

Ada 12 indikator terpenuhi pemenuhan sarana dan prasana di ruang public bagi difabel, yakni tersedianya:

  • Area parkir khusus;
  • Guiding block;
  • Jalur landai;
  • Pegangan rambat;
  • Kursi roda, tongkat, kruk;
  • Kursi tunggu prioritas;
  • Loket khusus;
  • Toilet khusus;
  • Area bermain anak;
  • Ruang laktasi;
  • Alat bantu tunanetra;
  • Alat bantu tunarungu.

*) Penulis adalah Wakil Ketua PWM DIY dan Ketua BPH RS PKU Kotagede Yogyakarta.

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here